Wednesday, November 23, 2016

Republik Kirgiz

Kirgizstan (Republik Kirgiz) adalah sebuah negara yang terletak di Asia Tengah yang terkurung daratan dan pegunungan . Kirgizstan berbatasan dengan Kazakhstan di sebelah utara, Uzbekistan di barat, Tajikistan di barat daya dan Cina di timur. Ibukota dan kota terbesar adalah Bishkek.
Pemerintahan Republik Kirgiz adalah Republik (parliamentary representative democratic Republic) dimana Presiden adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan. Kekuatan Legislative ada di dalam pemerintahan dan parlementer.
Lembaga hukum yang berlaku di Kirgiztan adalah sebagai berikut :
·         Supreme Court of Kyrgyzstan
·         Military Courts of Kyrgyzstan
·         Appeal courts of second instance at the oblast level
·         Local courts of first instance.


Monday, November 21, 2016

Sistem pemerintahan Yunani

Orang Athena adalah orang pendatang dari bangsa Ionia, mereka tinggal di Attica. Dibandingkan dengan Sparta, orang-orang Athena hidup lebih bebas dan dapat mengembangkan kemampuan dalam bidangnya, seperti filsafat, seni pahat dan teater. Sistem pemerintahan di Athena diatur oleh seorang negarawan yang bernama Solon (594 SM). Aturan yang dibuat oleh Solon merupakan pengganti undang-undang buatan Draconia yang ditentang oleh orang-orang golongan bawah dengan alasan merasa dirugikan. Untuk menghindari pertumpahan darah, Solon mengatur perubahan undang-undang yang telah ada dengan cara menghapus sistem perbudakan, memberi lahan garapan baru kepada budak yang telah merdeka, petani gandum yang berutang banyak diberi lahan baru untuk membudidayakan anggur dan membentuk lembaga pengadilan yang telah dipilih oleh rakyat.

Untuk menjamin berjalannya pemerintahan dengan benar, Athena memperkenalkan sistem pemerintahan demokrasi dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan para dewan eksekutif (archon) sebanyak 9 orang yang dianggap mewakili rakyat. Dalam jalannya pemerintahan, archon mendapat pengawasan ketat dari dewan pengawas (aeropagos) yang merangkap sebagai ketua pengadilan. Cleisthenes memperkenalkan sistem ostracisme, yaitu hak warga Yunani untuk mengganti dan mengasingkan penguasa yang dianggap berkuasa secara berlebihan. Dengan demikian, pemerintahan pun mendapatkan pengawasan langsung dari rakyatnya. Keadaan negara yang aman seperti ini, dimana hak setiap setiap warga negara sama dan bebas mengeluarkan pendapat, Athena melahirkan para pemikir yang ahli dalam bidang filsafat, hukum, tata negara bahkan matematika yang dipakai hingga sekarang, seperti Plato, Socrates, Aristoteles, Phytagoras, Hippocrates, dan lain-lain.

Anjanette Zahra

Thursday, November 17, 2016

Sistem Pemerintahan Venezuela

Bentuk Negara Venezuela
Bentuk negara Venezuela adalah Republik Federal.

Sistem Pemerintahan Negara Venezuela
Venezuela merupakan salah satu negara demokrasi yang mempunyai banyak partai politik
dengan jumlah partai politik yang memiliki massa dalam jumlah yang besar.
Sistem pemerintahan negara Venezuela adalah Presidensial. Presiden menjabat sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih melalui pemilihan langsung untuk
masa jabatan enam tahun. Presiden menunjuk wakilnya dan membentuk kabinetnya sendiri
dan membuat undang-undang bersama parlemen. Presiden dapat meminta UU untuk
mempertimbangkan prosi hukum agar dapat menemukan objektivitas, tetapi dapat
dibatalkan jika mayoritas parlemen menolaknya.
Sistem hukum di Venezuela menganut tradisi sistem Kontinental. Lembaga tertinggi Hukum
disebut Pengadilan Tertinggi Keadilan yang para pimpinannya dipilih oleh parlemen untuk
12 tahun sekali.

Badan Legislatif : Asamblea Nacional





Riki Shimizu
12E

Tuesday, November 15, 2016

Sistem Pemerintahan Belgia

Belgia adalah negara yang mempunyai sistem pemerintahan monarki konstitusional. Mereka mempunyai raja dan perdana menteri. Belgia menganut sistem parlementer karena badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Badan eksekutif dipimpin oleh raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Raja di belgia mempunyai hak yang terbatas salah satunya adalah raja diperbolehkan memilih sendiri Perdana Menteri dan menteri yang lainnya. Badan Legislatif di Belgia dihatur oleh senat dan Majelis Perwakilan Rakyat. Badan Yudikatifnya dihatur oleh dewan pengadilan tertinggi yaitu Court Of Cassation. 




Glenn Leonardo 12E

Monday, November 14, 2016

SIstem Pemerintahan Negara Jepang

     Jepang merupakan negara yang menganut sistem demokrasi parlementer dengan bentuk pemerintahan Monarki Konstitusional. Lembaga-lembaga yang berada di negara Jepang terdiri dari Kaisar, Kabinet, Dewan Negara, dan Dewan Pemerintah.

     Menurut Konstitusi pada tahun 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar dan parlemen Jepang. Jepang tidak memilih presidennya secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari mereke sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri. Kabinet bertanggung jawab atas Diet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.

     UUD Jepang yang berlaku awal pada tahun 1947 didasarkan atas 3 prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).



Raihan Priyanto
12E
SISTEM PEMERINTAHAN PERANCIS

Republik Perancis atau yang memiliki nama The Fifth Republic memiliki bentuk dual pemerintahan yakni gabungan sistem parlementer dengan sistem presidensiil. Baik Perdana Menteri maupun Presiden sama sama memiliki peran aktif dalam menjalankan roda pemerintahan. Model pemerintahan ini berbeda dengan model parlementer umumnya dimana jabatan Presiden dipilih melalui pemilu disamping juga berbeda dengan model pemerintahan presidensil umumnya. Institusi-institusi yang ada saat ini adalah bentukan konstitusi Republik Kelima yang merupakan hasil referendum nasional di tahun 1958. Konstitusi ini secara signifikan memperkuat kekuatan kewenangan yang dipegang oleh Eksekutif (Pemerintah dan Presiden) dan di satu sisi juga membatasi atau mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh lembaga legislatif.

LEMBAGA EKSEKUTIF
Seperti yang telah disebutkan di atas, Konstitusi Perancis saat ini memberikan kekuasaan lebih pada badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dan Perdana Menteri. Presiden memiliki jabatan resmi sebagai Kepala Negara dan merupakan Komandan Tertinggi di Angkatan Bersenjata Nasional. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dengan masa jabatan 5 tahun. Sedangkan Perdana Menteri dipilih oleh Majelis Nasional. Perdana Menteri disini merupakan kepala atas Dewan Menteri atau Kabinet dimana kabinet-kabinet ini sendiri ditunjuk oleh Presiden dengan rekomendasi dari Perdana Menteri. Berdasarkan divisi kekuasaan yang ada, yang dalam hal ini telah berubah menjadi konvensi politik, Presiden semata-mata bertanggungjawab atas kebijakan luar negeri dan pertahanan nasional. Sedangkan Perdana Menteri bertanggungjawab atas kebijakan domestik. Adakalanya proses pemerintahan bisa berlangsung rumit jika terjadi periode atau masa kohabitasi. Artinya, Perdana Menteri dan Presiden yang terpilih secara resmi berasal dari partai yang saling bersaing.

LEMBAGA LEGISLATIF
Perancis memiliki sistem legislatif bikameral yang terdiri dari Majelis Nasional dan Senat. Anggota Majelis Nasional terdiri dari 577 anggota. Sedangkan dalam Senat terdiri dari setidaknnya 321 anggota yang masing-masing sebanyak 296 ditempatkan di Perancis Metropolitan, 13 lainnya ditempatkan di daerah-daerah dan departemen yang berada di luar Perancis, sisanya sebanyak 12 anggota ditujukan untuk warga negara Perancis yang berada di luar negeri. Anggota dari Majelis Nasional (badan legislatif utama) dipilih secara langsung setiap 5 tahun sekali. Sedangkan senator dipilih secara tidak langsung melalui satu mekanisme dimana pada setiap departemen di dirikan seperti semacam kantor pemilihan umum. Kewenangan Senatpun juga dibatasi. Dalam artian, ketika terjadi ketidaksepahaman antara dua lembaga legislatif ini, maka keputusan final tetaplah menjadi kewenangan Majelis Nasional.

LEMBAGA YUDIKATIF
Sistem Yudikatif Perancis terdiri dari dua cabang, dimana pada masing-masing cabang terdapat semacam hierarki mahkamah agung. Cabang yang pertama (pengadilan Administratif) mengurusi masalah yang berkaitan dengan peraturan pemerintah atau sengketa antar lembaga-lembaga publik. Cabang yang kedua (pengadilan umum) mengurusi kasus-kasus sipil dan kriminalitas warga Perancis. Dalam pengadilan umum atau pengadilan yudisial terdapat dua jenis pengadilan. Yaitu pengadilan sipil dan pengadilan kasus kriminalitas. Pengadilan sipil bertugas untuk menangani kasus antar perseorangan atau perseorangan dengan korporasi. Sedangkan pengadilan kriminal menangani kasus pelanggaran ringan dan atau kasus pembunuhan.

NEIL GHANY SHADAQA
NEIL GHANY SHADAQA
NEIL GHANY SHADAQA
NEIL GHANY SHADAQA
NEIL GHANY SHADAQA

Papua Nugini

Papua Nugini adalah anggota Negara-Negara Persemakmuran, dan Ratu Elizabeth II adalah kepala negaranya.  Bagaimanapun, para pendirinya menganggap bahwa kaum terhormat kerajaan menganggap bahwa negara yang baru merdeka tidak akan mampu berbicara dengan murni melalui sistem kerajaan pribumi - sehingga sistem monarki Inggris dipertahankan.[14] Sang Ratu diwakili oleh Gubernur Jenderal Papua Nugini, saat ini Paulias Matane, secara efektif dipilih oleh badan legislatif bukan oleh cabang eksekutif, seperti di beberapa negara demokrasi parlementer.
Kekuasaan eksekutif sebenarnya terletak pada Perdana Menteri, yang mengepalai kabinet. Perdana Menteri saat ini adalah Sir Michael Somare. Parlemen nasional yang tunggal memiliki 109 kursi, 20 di antaranya ditempati oleh para gubernur dari 19 provinsi dan Distrik Ibukota Nasional. Calon anggota parlemen dipilih pada saat perdana menteri menyerukan pemilihan umum nasional, selambat-lambatnya lima tahun setelah pemilu nasional sebelumnya.
Lady Graziella 12E

vatikan

dio suhenda
Politik Kota Vatikan mengambil tempat dalam kerangka monarki elektif teokratis mutlak, di mana kepala Gereja Katolik, Paus, latihan ex officio tertinggi legislatif, eksekutif, dan kekuasaan kehakiman atas Negara Kota Vatikan (entitas yang berbeda dari Tahta Suci), kasus yang jarang terjadi monarki non-keturunan.

Paus terpilih dalam konklaf, terdiri dari semua kardinal pemilih (sekarang terbatas ke semua kardinal di bawah usia 80), setelah kematian atau pengunduran diri Paus sebelumnya. Konklaf diadakan di Kapel Sistina, di mana semua pemilih terkunci dalam (Latin clave cum) sampai pemilihan yang mayoritas dua pertiga diperlukan. beriman dapat mengikuti hasil jajak pendapat (biasanya dua di pagi hari dan dua malam, sampai pemilu) oleh cerobong-top, terlihat dari Lapangan Santo Petrus: di kompor melekat cerobong asap yang membakar surat suara, dan aditif membuat asap yang dihasilkan hitam (fumata nera) dalam kasus tidak ada pemilu, putih (fumata bianca) ketika paus baru akhirnya terpilih. Dekan Suci College (Cardinale Decano) kemudian akan meminta Paus baru terpilih untuk memilih nama pastoralnya, dan segera setelah Paus dilengkapi dengan kebiasaan putih, Senior Kardinal-Deacon (Cardinale Protodiacono) muncul di balkon utama dari façade Santo Petrus untuk memperkenalkan paus baru dengan kalimat Latin yang terkenal Annuntio vobis Gaudium magnum:. Habemus Papam (saya mengumumkan kepada Anda sukacita yang besar: Kami memiliki Paus). Istilah "Tahta Suci" mengacu pada komposit dari otoritas, yurisdiksi, dan kedaulatan berada di tangan Paus dan para penasihatnya untuk mengarahkan seluruh dunia Gereja Katolik Roma. Oleh karena itu sangat berbeda dari negara Vatican City, yang diciptakan pada tahun 1929, melalui perjanjian Lateran antara Takhta Suci dan Italia. Sebagai "pemerintah pusat" dari Gereja Katolik Roma, Tahta Suci memiliki kepribadian hukum yang memungkinkan untuk masuk ke dalam perjanjian sebagai sama yuridis negara dan untuk mengirim dan menerima perwakilan diplomatik. Ini memiliki hubungan diplomatik resmi dengan 179 negara. Negara Kota Vatikan, untuk sebagian, diakui hukum internasional sebagai wilayah kedaulatan. Berbeda dengan Tahta Suci, tidak menerima atau mengirim perwakilan diplomatik, dan Tahta Suci bertindak atas nama dalam urusan internasional.

Sistem Pemerintahan Negara Jerman

Sistem pemerintahan negara Jerman adalah republik parlementer. Sebuah republik parlementer adalah jenis republik yang beroperasi di bawah sistem pemerintahan parlementer di mana cabang eksekutif (pemerintah) berasal legitimasi dari dan bertanggung jawab kepada legislatif (parlemen). Ada sejumlah variasi dari republik parlementer. Kebanyakan memiliki diferensiasi yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan memegang kekuasaan yang sesungguhnya, seperti monarki konstitusional. Beberapa telah menyatu peran kepala negara dan kepala pemerintahan, seperti sistem presidensial, namun dengan ketergantungan pada kekuatan parlemen.
Sistem Pemerintahan Korea Selatan

Korea Selatan adalah negara republik. Korea Selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian: eksekutif, yudikatif dan legislatif. Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu dengan masa jabatan 5 tahun dan dibantu oleh Perdana Menteri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. 

Lembaga legislatif dipegang oleh dewan perwakilan yang menjabat selama 4 tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang ini terbuka untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.Pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertinggi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri atas 9 hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usianya tidak boleh melebihi 65 tahun pada saat terpilih.

Korea Selatan menganut sistem pemerintahan Presidensial campuran. Berdasarkan UUD 1987, kedudukan Presiden selain sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan serta Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam melaksanakan pemerintahan, Presiden dibantu oleh Perdana Menteri (PM) dan Dewan Negara (State Council) yang lazim disebut Kabinet. 

Kabinet diketuai oleh Presiden dan PM sebagai Wakilnya. Presiden dipilih oleh rakyat secaralangsung untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya untuk satu periode saja (tidak dapat dipilih kembali). PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional (MN), sedangkan Wakil PM ditunjuk/diangkat oleh Presiden dengan rekomendasi PM. PM mempunyai fungsi mewakili tugas-tugas Presiden bilamana berhalangandan bertugas membantu Presiden serta mengarahkan para menteri kabinet sesuai petunjuk Presiden.

Fanny Ekaputri Faisal
12E

korea utara

dibuat oleh: ignatius raynard d(rere)
Korea Utara awalnya menerapkan pemerintahan komunis seperti Uni Soviet pada tahun 1930an. Lalu, seiring waktu berjalan pemerintahannya mulai berubah sedikit demi sedikit menjadi lebih ke "juche"  yang bermaksudkan percaya dan bergantung pada negara sendiri. Negara tersebut dipimpin oleh diktator keturunan Kim Ilsung dan sekarang dipegang oleh Kim Jong Un mengepalai negara de facto tersebut.  Badan legastatif tertinggi Korea Utara adalah Majelis Tertinggi Rakyat yang di pimpin oleh Kim Yong-nam dan tokoh pemerintahan lainnya adalah kepala pemerintahan senior Kim Jungil. Korea Utara adalah negara yang menganut sistem satu partai. Partai yang memerintah adalah Front Demokratik untuk reunufikasi  Tanah Air, sebuah koalisi Partai Buruh Korea dan dua partai kecil lainnya, Partai Demokratik Sosial Korea dan Partai Chongu Chondois. Partai-partai ini mengajukan semua calon untuk menempati posisi pemerintahan dan memegang semua kursi di Majelis Tertinggi Rakyat.

Sistem Pemerintahan Greenland

Sistem pemerintahan yang dianut Greenland adalah Monarki Konstitusional dimana ini ada sejeneis monarki yang didirikan dibawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negaranya biasanya monarki konstitusional menggunakan konsep trias politica dimana raja adalah hanya ketua simboles cabang eksekutif. Greenland menjadi bagian dari Kerajaan Denmark sejak 1397 hingga 1985 dimana Greenland akhirnya keluar dari Uni Eropa akan tetapi, Ratu Denmark masih menjabat sebagai kepala negara Greenland.

William Alexander

Sistem Pemerintahan Kazakhstan

Presiden dianggap sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata dan dapat memveto undang-undang yang telah disahkan oleh DPR. Perdana menteri memimpin Kabinet Menteri dan berfungsi sebagai kepala pemerintahan Kazakhstan. Ada tiga wakil perdana menteri di Kabinet

Kazakhstan memiliki parlemen bikameral terdiri dari bawah rumah (yang Majilis) dan majelis tinggi (senat) kabupaten mandat tunggal populer memilih 107 kursi di Majilis. Ada juga 10 anggota yang dipilih oleh partai - daftar suara bukan oleh kabupaten mandat tunggal. Senat memiliki 47 anggota. Dua senator yang dipilih oleh masing-masing majelis terpilih (Maslikhats) dari 16 divisi Kazakhstan utama administrasi (14 provinsi, ditambah kota-kota Astana dan Almaty). Presiden menunjuk sisa 7 senator. Majelis deputi dan pemerintah keduanya memiliki hak inisiatif legislatif, meskipun pemerintah mengusulkan undang-undang yang paling dipertimbangkan oleh parlemen.

Zahra Asyifa Salsabila

Sistem Pemerintahan: Belanda

Sistem Pemerintahan: Belanda.
Negara Belanda merupakan negara yang pernah menjajah beberapa negara yang ada di dunia. Sebutan untuk negara Belanda sendiri juga Koninkrijk der Negerlanden yang diartikan sebagai kerajaan tanah. Untuk ibukota Belanda yaitu Amterdaam, Den Haag. Untuk itu negara Belanda memakai sistem monariki konstitusional, dimana negara Belanda menggunakan sistem konstitusional dengan raja sebagai kaisar atau kepala negara. Monarki konstitusional menggunakan konsep trias politia atau disebut politik tiga serangkai. Ini berarti adanya konsep raja adalah cabang eksekutif.

         I.            Kekuasaan Legislatif

Untuk negara ini Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Dan untuk kekuasaan undang undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang undang. Lalu setelah dibuat undang undang tersebut meminta persetujuan dari Erste Kamer. Erste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan.

       II.            Kekuasaan Eksekutif

Untuk kekuasaan ini dipegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para mentri dengan dipimpin oleh seorang perdana mentri dengan tanggung jawab masing masing. Mentri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana mentri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon mentri.

      III.            Kekuasaan Yudikatif

Untuk kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota kekuasaan ini yaitu yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda-beda.

Canton itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara dan bersifat persoanl. Untuk itu cantin terletak di setiap masing masing kota
Rechtbank itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi dalam beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau keluarga.
Gerechtschof yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia. Gerechtshof bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses banding.
Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung serta 15 orang hakim agung luar biasa.



Athalla Hardian 12 E