Menurut Konstitusi pada tahun 1947, Jepang merupakan negara monarki konstitusional di bawah pimpinan kaisar dan parlemen Jepang. Jepang tidak memilih presidennya secara langsung. Para anggota Diet memilih perdana menteri dari mereke sendiri. Perdana menteri membentuk dan memimpin kabinet menteri. Kabinet bertanggung jawab atas Diet, dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.
UUD Jepang yang berlaku awal pada tahun 1947 didasarkan atas 3 prinsip: kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak-hak asasi manusia, dan penolakan perang. Konstitusi juga menetapkan tiga badan pemerintahan, yaitu badan legislatif (Parlemen), badan eksekutif (kabinet), dan badan yudikatif (pengadilan).
Raihan Priyanto
12E
Raihan Priyanto
12E
No comments:
Post a Comment