Monday, November 14, 2016

Sistem Pemerintahan: Belanda

Sistem Pemerintahan: Belanda.
Negara Belanda merupakan negara yang pernah menjajah beberapa negara yang ada di dunia. Sebutan untuk negara Belanda sendiri juga Koninkrijk der Negerlanden yang diartikan sebagai kerajaan tanah. Untuk ibukota Belanda yaitu Amterdaam, Den Haag. Untuk itu negara Belanda memakai sistem monariki konstitusional, dimana negara Belanda menggunakan sistem konstitusional dengan raja sebagai kaisar atau kepala negara. Monarki konstitusional menggunakan konsep trias politia atau disebut politik tiga serangkai. Ini berarti adanya konsep raja adalah cabang eksekutif.

         I.            Kekuasaan Legislatif

Untuk negara ini Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasan ini diberikan untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Dan untuk kekuasaan undang undang diberikan kepada anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja atau Ratu untuk merancang undang undang. Lalu setelah dibuat undang undang tersebut meminta persetujuan dari Erste Kamer. Erste Kamer hanya memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan.

       II.            Kekuasaan Eksekutif

Untuk kekuasaan ini dipegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif ini berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan tidak dapat diganggu gugat. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri dari para mentri dengan dipimpin oleh seorang perdana mentri dengan tanggung jawab masing masing. Mentri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana mentri akan diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan merekomendasikan para calon mentri.

      III.            Kekuasaan Yudikatif

Untuk kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota kekuasaan ini yaitu yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu. Adanya 4 tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda-beda.

Canton itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara dan bersifat persoanl. Untuk itu cantin terletak di setiap masing masing kota
Rechtbank itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi dalam beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau keluarga.
Gerechtschof yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia. Gerechtshof bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses banding.
Hoge Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7 orang wakil ketua, 30 hakim agung serta 15 orang hakim agung luar biasa.



Athalla Hardian 12 E

No comments:

Post a Comment