Sistem Pemerintahan: Belanda.
Negara
Belanda merupakan negara yang pernah menjajah beberapa negara yang ada di
dunia. Sebutan untuk negara Belanda sendiri juga Koninkrijk der Negerlanden
yang diartikan sebagai kerajaan tanah. Untuk ibukota Belanda yaitu Amterdaam,
Den Haag. Untuk itu negara Belanda memakai sistem monariki konstitusional,
dimana negara Belanda menggunakan sistem konstitusional dengan raja sebagai
kaisar atau kepala negara. Monarki konstitusional menggunakan konsep trias
politia atau disebut politik tiga serangkai. Ini berarti adanya konsep raja
adalah cabang eksekutif.
I.
Kekuasaan
Legislatif
Untuk
negara ini Belanda menganut sistem bicameral, karena kekuasan ini diberikan
untuk 2 badan yaitu Tweede Kamer dan Erste Kamer. Dan untuk kekuasaan undang undang diberikan kepada
anggota Tweede Kamer, Tweede Kamer akan memberikan hak inisiatifnya kepada Raja
atau Ratu untuk merancang undang
undang. Lalu setelah dibuat undang
undang tersebut meminta persetujuan dari Erste Kamer. Erste Kamer hanya
memiliki hak menerima atau menolak rancangan UUD yang diajukan.
II.
Kekuasaan
Eksekutif
Untuk
kekuasaan ini dipegang penuh oleh bidang eksekutif. Kekuasan eksekutif ini
berada di pemerintahan negara Belanda yang dipegang oleh Raja atau Ratu dan
tidak dapat diganggu gugat. Kabinet ini berkuasa atas pemerintahan yang terdiri
dari para mentri dengan dipimpin oleh seorang perdana mentri dengan tanggung
jawab masing
masing. Mentri memiliki masa tanggung jawab selama 4 tahun. Raja atau Ratu
memiliki hak sebagai penasehat dari ketua parlemen. Perdana mentri akan
diangkat oleh raja atau ratu, dan setelah dipilih raja atau ratu akan
merekomendasikan para calon mentri.
III.
Kekuasaan
Yudikatif
Untuk
kekuasan ini di pegang oleh badan pengadilan yang bertingkat. Untuk anggota
kekuasaan ini yaitu yudikatif yang diangkat oleh raja atau ratu. Adanya 4
tingkat pengadilan di negara Belanda ini dengan tugas yang berbeda-beda.
Canton
itu merupakan bagian dari pengadilan tingkat 1 yang mengurusi berbagai perkara
dan bersifat persoanl. Untuk itu cantin terletak di setiap masing masing kota
Rechtbank
itu lebih berfokus kepada sistem hukum. Untuk itu rechtbank terbagi dalam
beberapa sektor yaitu kewilayahan, hukum kriminal, serta sipil atau keluarga.
Gerechtschof
yang hampir sama seperti Mahkamah Agung yang ada di Indonesia. Gerechtshof
bergerak di bidang kasus yang besar dan akan melalui proses banding.
Hoge
Raad diajukan oleh Tweede Kamer yang diangkat oleh Raja atau Ratu. Terdapat 7
orang wakil ketua, 30 hakim agung serta 15 orang hakim agung luar biasa.
Athalla Hardian 12 E
No comments:
Post a Comment